Skip to content

Peraturan

Sumber : PP Nomor 71 Tahun 2010_satu file

Status : Berlaku

Rangkuman

Rangkuman Pasal

  • Pasal V, Tentang rancangan perubahan Pernyataan Akuntansi Pemerintah
  • Pasal VI, Sistem Akuntansi Pemerintah dan penerapan pada pusat dan daerah serta penysunannya

  1. Standard akuntansi pemerintah Berbasis Akrual
  2. Rancangan perubah PSAP disampaikan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan
  3. PSAP (Peraturan Standar Akuntansi Keuangan) dapat berubah dengan Perturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Sistem akuntansi pemerintah pusat diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negri. Hal ini juga termasuk aturan peneripan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual.
Keterkaitan Undang-undang dan peraturan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP

BAB 1

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
  3. Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat menjadi SAP, prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
  4. Pernyataan Standard AKuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberikan judul, nomor dan tanggal efektif.
  5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standard Akuntasi Pemerintah, dan merupakan acuan dasar dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah, penyusunan laporan keuangan, pemeriksaan, dan penggunaan laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas suatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah.
  6. Komite Standar Akuntansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP
  7. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

BAB II PENERAPAN STANDARD AKUNTANSI PEMERINTAH

Pasal IV

  1. Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual
  2. SAP Berbasis Akrual sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
  3. SAP Berbasis Akrual sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah
  4. PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal V

  1. Dalam hal diperlukan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada Pasa 4 ayat (2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Mentri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Rancangan perubahan PSAP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
  3. Rancangan perubah PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.
  4. Menteri Keungan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (3) ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan pertimbanga.

Pasal VI

  1. Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah yang mengacu pada SAP.
  2. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintah.
  3. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum sistem Akuntansi Pemerintah.
  4. Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal VII

  1. Penerapan akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menjadi SAP berbasis Akrual.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana yang dimaksud pada Ayat(1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal VIII

  1. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
  2. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilengkap dengan Kerangkan Konseptual Akuntansi Pemerintah.
  3. PSAP sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) dan Kerangkan Konseptual Akuntansi Pemerintah yang dimaksud pada Ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB III Ketentuan Penutup

Pasal IX

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

  2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal X

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.