Rangkuman PMK Nomor 188 Tahun 2017 Tentang Tatacara Penyaluran Dana SP2D Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Catatan dibawah ini dalam bentuk rangkuman sehingga setiap kalimat tidak sama persis dengan sumber resmi PMK
Status : Berlaku
Rangkuman
Not Provided yet
Keterkaitan Undang-undang dan peraturan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP
BAB 1
Pasal 1 (Apa itu SPAN)
Sistem Perbendaharaan & Anggaran Negara adalah sistem yang meng-integrasikan proses "Pengelolaan Anggaran". Pada sistem tersebut setidaknya terdapat fitur yang mengimplementasi proses.
- Penyusunan Anggaran
- Manajemen Dokumen Anggaran
- Manajemen Supllier
- Manajemen komitmen pengadaan barang & jasa
- Manajemen penerimaan
- Manajemen pengeluaran/pembiayaan
- Manajemen kas
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 3 (Bank Operasional)
Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menjadi Mitra Direktorat Jendra Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 4 (Bank Penyalur Gaji)
Disingkat BPG, bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran Gaji
Pasal 6 (Kuasa Bendahara Umum Negara)
Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara adalah Kuasa BUN
Pasal 7 (KPPN)
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara yang disingkat menjadi KPPN adalan instansi vertikal dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan.
Rekenin-rekening
Pasal 12 (Rekening Pengeluaran Kuasan BUN Pusat SPAN)
Selanjutnya disingkat menjadi RPKBUNP SPAN, adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat untuk menampung dana yang digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non gaji bulanan yang ditetapkan oleh KPPN
Pasal 13 (Rekening Pengeluaran Kuasan BUN Pusat Gajib)
Rekening yang dibuka oleh kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa pada Bank Operasional atau Bank Penyalur Gaji untuk menyimpan dana yang akan digunakan untuk menyalurkan SP2D gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN
Pasal 14 (Rekening Retur Bank Operasinal SPAN)
Selanjutnya disingkat menjadi RRSPAN, adalah rekening yang digunakan untuk menampung dana SP2D Non Gaji bulanan yang diretur oleh Bank Penerima dan telah diterima oleh Bank Operasional
Pasal 15 (Rekening Retur Bank Penyalur Gaji)
Selanjutnya disingkat menjadi RR Gaji, adalah rekening yang digunakan untuk menampung dana SP2D Gaji yang diretur oleh Bank Penerima dan telah diterima oleh Bank Operesaional atau Bank Penyalur Gaji.
Dokumen dokumen
Pasal 16 (SPM)
Surat Perintah Membayar, adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasan Penggunakan Anggaran untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA/ dokumen lain yang disamakan.
Pasal 17 (SP2D)
Dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasan BUN untuk pelaksanaan pengluaran atas beban APBN berdasarkan SPM
Pasal 18 (SP2D R)
Surat Perintah Pencairan Dana Retur, surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pembayaran dana SP2D Retur atas beban rekening atau rekening kas umum negara.
Istilah2
Pasal 19 (PayGroup)
Kelompok berbayar adalah kodefikasi tipe-tipe rekening sebgai rekening sumber yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran atas tagihan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam SPM.
Pasal 20 (Dropping)
Pengisian saldo rekening yang dilkaukan secara berkala atau waktu tertentu sesuai kebutuhan dana.