Dasar Hukum
Kumpulan dasar hukum
Hierarki dari tingkat tertinggi lalu kebawah dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut
- Undang Undang Dasar
- Ketetapan MPR
- Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten
Jenis Peraturan | Judul Peraturan | Nomor Peraturan | Status |
---|---|---|---|
Undang Undang | Bank Indonesia | UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia | Berlaku |
Undang Undang | Keuangan Negara | UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara | Berlaku |
Undang Undang | Perbendaharaan Negara | UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Berlaku |
Undang Undang | Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | UU Nomor 15 Tahun 2004 | Berlaku |
Undang Undang | Aparatur Sipil Negara | UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara | Berlaku |
Peraturan Pemerintah | Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | PP NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA | Berlaku |
Peraturan Pemerintah | Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013 Tetang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | PP NOMOR 50 TAHUN 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA | Berlaku |
Peraturan Pemerintah | Standar Akuntansi Pemerintah | UU Nomor 71 Tahun 2010 Tetangn Standar Akuntansi Pemerintah | Berlaku |
Peraturan menteri Keuangan | Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | Peraturan menteri Keuagnan Nomor 62 tahun 2023 Tetang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | Berlaku |
Peraturan menteri Keuangan | 188/PMK.5/2017 Tatacara Penyaluran Dana Surat Perindah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | 188/PMK.5/2017 Tatacara Penyaluran Dana Surat Perindah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | Berlaku Dirubah sebagian dengan 158/PMK.05/2022 |
Peraturan menteri Keuangan | 158/PMK.5/2022 Perubahan ke dua atas PMK 188/PMK.05/2022 tentang tacara Penyaluran Dana Surat Perindah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | Perubahan ke 2 atas PMK 188/PMK.5/2017 Tatacara Penyaluran Dana Surat Perindah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | Berlaku |
Catantan Penting
Civitas Perbendaharaan Negara
Pengguna Anggara (PA)
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian / lembaga negara.
PP Nomor 45 Tahun 2013 Tetang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab 1, Pasal 1 ayat 17
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenagnan dan taggnung jawab penggunaan anggara pada kementerian / lembaga negara yang bersangkutan,
PP Nomor 45 tahun 2013 Tetang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab 1, Pasal 1, nomor 18
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengluaran anggaran belanja negara
PP Nomor 45 tahun 2013 Tetang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab 1, Pasal 1, nomor 23
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
Pejabat yang selanjutnya disinkat menjadi PPSPM, adalah pejaba yang diberikan kewenagan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbikan perintah membayar
Dasar susuna DIPA
DIPA disusun menggunakan anggaran berbasis kinerja
Isian DIPA
Setidaknya Daftar Isian Penggunaan Angaran mencakup
- Sasaran yang hendak dicapai
- Pagu anggaran yang dialokasikan
- Fungsi, program, kegiatanm dan keluaran yang diharapkan
- Jenis belanja
- Lokasi
- Rencana penarikan dana
- Rencana penerimaan dana
Standar kompentensi KPA, PPK, dan PPSPM
Melihat perubahan PP Nomor 50 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2013 Tetang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 16 A ditamabahkan bawah ; Menteri keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK dan PPSPM.
Bagian anggaran
Bagian anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian, lembaga negara dan Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer daerah , dan pembiayaan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Aparat pengawasan intern yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
- Memiliki fungsi untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Danger
Awas, kebalik dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang disingkat BPK. Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada DPR
Peraturan Presiden Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bank Indonesia
Terkait dengan pelaporan, ada beberap pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 bulan. (Bab X "Akuntabilitas dan Anggaran" pasal 58 Nomor 3)
- Badan Pemeriksan Keuagnan dapat melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan (Bab X "Akuntabilitas dan Anggaran" pasal 59)
- Selambat-lambatnya 30 hari setelah tahun anggaran berakhir, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia (Bab X "Akuntabilitas dan Anggaran" pasal 61 ayat 1)
- 7 Haru setelahnya, bank Indonesia harus melaporkan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (Bab X "Akuntabilitas dan Anggaran" pasal 61 ayat 2)
- Selambat-lambatnya 90 hari BPK wajib menyampaikan hasil laporan pemeriksaan (Bab X "Akuntabilitas dan Anggaran" pasal 61 ayat 3)
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBN & APBD
Hal yang mengatur tentang pertanggungjawaban APBN dan APBD tercantum pada UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada BAB VII pada pasal 30 dan 31, serta pasal 32 yang menjelaskan tentang Bentuk dan Isi Laporan
Pasal 30 menjelaskan tentang peratnggung jawaban APBN dan 31 tentang pertanggungjawaban APBD
-
Presiden menyamapaikan Rancangan Undang Undang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang berisikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
-
Gubernur/walikota menyamapaikan Rancangan Undang Undang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang berisikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan yang diberikan diantaranya harus memuat;
- Laporan Realisasi APBN / APBD
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
- Lampiran laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya
Bentuk laporan keuangan
Menurut pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bentuk dan isi laporan APBN dan APBD disajikan sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintah
Standard Akuntansi Pemerintah
Standar akuntasi pemerintah yang selanjutnya disebut dengan PSAP diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah
- SAP Standar Akuntansi Pemerintah
- PSAP, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah adalah SAP yang diberikan judul, nomor, dan tanggal
-
IPSAP adalah Interpretasi PSAP adalah penjelasan lebih lanjut tentang PSAP
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual SAP menuju Akrual Mengakui pendapatan, beban, aset, hutang, dan ekuitas Mengakui pendapata, beban, pembiayaan berbasis kas, dan serta mengakui aset, hutang dan ekuitas SAP akrual -
KSAP adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintah, adalah komite negara yang bertugas menyusun SAP
- IPSAP atau Buletin Teknis yang menjelaskan lebih lanjut tentang PSAP disusun oleh KSAP
- Dalam membentuk dan membuat IPSAP, rancangan IPSAP disampaikan ke BPK 14 hari sebelum IPSAP diterbitkan
- Standar Akuntansi Berbasis Akrual yang digunakan di Indonesia
- PSAP dapat dirubah. Perubahan PSAP diatur oleh Peraturan Mentri Keuagnan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Rancangan perubahan tersebut diusulkan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. Lalu selanjutnya Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah
- Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat diatur oleh peraturan Menteri Keuangan dengan mempertimbangakan pedoman sistem akuntasi pemerintah
- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diatur oleh peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati dengan mempertimbangakan pedoman sistem akuntasi pemerintah
- Pedoman umum standar akuntasi pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri
Kebijakan fiskal
Catatan
Sumber :
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran anggaran
dan perpajakan
atau penggunaan instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimalkan kesejahteraan ekonomi.
Instrumen Fiskal terdiri dari perpajakan
& pengeluaran pemerintah
.
Fungsi Kebijakan fiskal
Memaksimalkan kesejahteraan ekonomi, adalah tujuan utama dari kebijakan fiskal sesuai yang tertera pada catatan diatas. Secara spesifik tujuan jebihakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi, menjaga nilai tukar rupiah yang juga berdampak pada stabilitas harga kebutuhan barang dan jasa. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa jenis kebijakan fiskal yang dapat dilakukan pemerintah sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi pada perekonomina;
Jenis Kebijakan Fiskal
Secara garis besar kebihakan fiskal terbagi menjadi 2, kebijakan fiskla ekspansif
dan kontraktif
Kondisi | Kebijakan yang diambil | Detail |
---|---|---|
Penurunan daya beli masyarakat, pengangguran, dan pelemahan ekonomi | Kebijakan Fiskal Ekspansif |
Meningkatkan belanja negara, mengurai beban pajak |
Inflasi | Kebijakan Fiskal Kontraktif |
Menurunkan belanja negara, meningkatkan beban pajak |