Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tetang Aparatur Sipil Negara
Catatan dibawah ini dalam bentuk rangkuman sehingga setiap kalimat tidak sama persis dengan sumber resmi UU
Pasal 3 Ayat 1
ASN (Aparatur Sipil Negara) memegang teguh pada Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Setia kepada Negara Republik Indoenesia dan kepada pemerintahan yang sah
Pasal 3 Ayat 2 (Implementasi Nilai Dasar ASN)
Ada 7 nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN, kita dapat singkat menjadi B A K H L A K (Ber AKHLAK) 1. Berorientasi pada Pelayanan 2. Akuntabel, bertanggung jawab atas amanah yang diberikan 3. Kompeten, selalu ingin belajar dan mengembangkan diri 4. Harmonis, peduli dan menghargai perbedaan 5. Loyal, mengutamakan kepentingan negara dan berdedikasi tinggi 6. Adaptif, terus berinivasi dan antusias terhadap perubahan 7. Kolaboratif, membangung kerjasama yang sinergis
Pasal 8 (Kedudukan ASN)
ASN berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara
Pasal 9 Ayat 1 & 2 (Gambaran besar prilaku ASN)
ASN menjalankan kebijakan yang diatur oleh pimpinan instansi pemerintah dan bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik atau semua golongan
Pasal 10 (Fungsi ASN)
- Pelaksana Kebijakan Pemerintah
- Pelayan Publik
- Perekat dan Pemersatu Bangsa
Pasal 11 (Tugas ASN)
- Melaksanakan kebijakan Pemerintah
- Memberikan pelayanan publik
- Mepererat kesatuan dan persatuan NKRI
Pasal 12 (Peran)
ASN berperan sebagain perencana, pelaksana dan pengawas tugas umum negara dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang terbebas dari interfensi partai polotik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dam Nepotisme.
Pasal 13 (Jabatan ASN), Pasal 14 (Unsur Jabatan Manajerial), Pasal 16 (Syarat jabatan manajerial)
P.13 Jabatan ASN terdiri dari Manajerial dan Non Manajerial
Manajerial
Pada P.14
- Jabatan Tinggi Utama
- Jabatan Tinggi Madya
- Jabatan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator
- Jabatan Pengawas
P16, jabatan diatas wajib memenuhi kompentensi dan prasyaratan jabatan.
Pasal 18 (Unser Jabatan Non Manajerial)
- Jabatan Fungsional, bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian khusus.
- Jabatan Pelaksanan, bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang sifatnya rutin dan sederhana.
Pasal 55 (Masa Pensiun ASN)
Jabatan | Sub Jabatan | Masa pensiun |
---|---|---|
Manajerial | Jabatan Tinggi Utama , Jabatan Tinggi Madya , Jabatan Tinggi Pratama |
60 Tahun |
Manajerial | Jabatan Administrator , Jabatan Pengawas |
58 Tahun |
Non Manajerial | Jabatan Fungsional | Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan fungsional |
Non Manajerial | Pelaksana | 58 Tahun |