Skip to content

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 (Pelaksanaan Anggaran, Perencanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan/

Catatan dibawah ini dalam bentuk rangkuman sehingga setiap kalimat tidak sama persis dengan sumber resmi UU

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1

No.1 (Rencana Kerja Anggaran)

Rencana Kerja Anggaran RKA, dokumen Rencana Keuangan Anggaran tahunan yang berisi;

  1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA K/L)
  2. Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Ibu Kota Nusantara (RKA IKN)
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN)

No.2 (Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga K/L)

Dokumen rencana keuangan dari Kementrian atau Lembaga Negara tahunan yang memuat;

  1. Rencanan kegiatan
  2. Anggaran
  3. Terget kinerja (Capaian Kinerja)

Dari masing masing kementrian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran masing-masing kementrian.

No.3 (Rencana Kerja Anggaran BUN)

Dokumen rencana keuangan dari Bendahara Umum Negara tahunan yang memuat;

  1. Rencanan kegiatan
  2. Anggaran
  3. Terget kinerja (Capaian Kinerja)

Dari pembantu pengguna anggaran yang disusun menurut bagian anggaran masing-masing kementrian.

No.5 (Standard Biaya)

Satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer) untuk acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.

No.6 (Bagian Anggaran)

Kelompok anggaran menurut nomenkelator kementrian atau lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan pembiayaan

No.7 (Bagian Anggaran Kementrial/Lembaga)

Bagian Anggaran untuk menampung belanja pemerintah pusat yang mana pagu anggarannya (nominal anggarannya) dialokasikan pada Kementrial/Lembaga negara

No.8 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara)

Bagian anggaran yang tidak dikelompokan pada Bagian Anggaran Kementrian/Lembaga

No. 15-18 (Jenis Belanja)

  1. Belanja Pegawai, seperti kompensasi pegawai baik dalam bentuk uang atau barang.
  2. Belanja Barang dan Jasa, pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang dan jasa.
  3. Belanja Modal, pengeluaran anggaran dalam rangka menambahan aset tetap yang masa manfaatnya lebih dari periode akuntansi (12 tahun) serta melebihi batas minimum kapitalisas aset tetap atau aset lainnya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
  4. Belanja Bantuan Sosial, pengeluaran berupa uang, atau barang dari pemerintah kepada masyarakat miskin guan menghindari risiki sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan atau kesejahteraan masyarakat.

No. 38 (Pinjaman Luar Negeri)

Disingkat PLN, Setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah melalui pemberian pinjaman luar negeri yang terikat dalam perjanjian utang tidak dalam bentuk surat berharga dan wajib untuk dibayar

No.39 (Pinjaman Dalam Negeri)

setiap pinjaman pemerintah dari dalam negri yang terikat dan wajib untuk dibayar dalam waktu tertentu

No. 42 (Penerimaan Negara Bukan Pajaka , PNBP)

Setiap pungutan yang dibayarkan dari orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung atas pelayanan, pemanfaatan sumber daya aset dan hak yang diperoleh negara yang dianggap sebagai pemasukan pemerintah pusat diluar dari mekanisme pendapatan pajak dan hibah

Keyword

Pungutan, pemerintah, badang atau orang pribadi, pelayanana, atau aset pemerintah, diluar dari pajak dan hibah

No. 44 (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)

Instansi vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab pada kepala kantor wilayah direktorat jendral perbendaharaan.

No. 48 (Transfer ke Daerah , TKD)

Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian anggaran Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan ke Daerah untuk dikelola dalam rangka penyelengaraan pemerintahaan yang menjadi wewenang daerah.

Keyword

Dari APNB unuk daerah, bagian belanja negara, untuk penyelenggaraan Pemerintah daerah, kewenangan daerah

No.49 (Dana Alokasi Khusus, DAK)

DAK adalah bagian dari TKD yang digunakan untuk pendanaan program, kegiatan dan menjalankan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas ansional dan membatu operasional pelayanan publik yang penggunaanya ditentukan oleh pemerintah.

keyword hafalan

bagian TKD, program, kegiatan dan kebijikana prioritas nasional, dapat juga membantu operasional, ditentukan oleh pemerintah

No. 68 (Rencana Strategis Kementrian/Lembaga, RENSTRA K/L)

Renstra K/L, adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga 5 tahun mendatang.

No. 70 (Pagu Anggaran Kementrial dan Lembaga)

Batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementrian atau lembaga dalam penyusunan RKA K/L

No. 74 (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA)

Dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN

No. 91 (Revisi Anggaran)

Perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran termasuk revisi DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran.

No. 104 (Swasekola)

Cara memeperolah barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

No. 106 (Pejabat Pembuat Komitmen, PPK)

Pejabat yang menjalankan kewenangan dari PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang menyebabkan pengluaran atas beban APBN

No. 107 (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, PPSPM)

Pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

No. 109 (Bendahara Pengeluaran)

Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabakan uang yang digunakan untuk keperluan belanja negara dalam rangka menjalankan APBN dalam kantor satker atau kementrian/lembaga.

No. 110 (Surat Perintah Membayar Langsung, SPM-LS)

Dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka membayar tagihan kepada pihak ketiga atau kepada Bendhara Pengeluaran

No. 111 (Surat Perintah Pembayaran, SPP)

Surat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisikan permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

No.114 (SPM)

Dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA

No.115 (Surat Perintah Pencairan Dana, SP2D)

Surat perintah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) untuk mencairkan dana berdasarkan SPM

No. 120 (Pembayaran Langsung)

Pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atau pihak lainnya berdasarkan surat keputusan, perjanjian kerja, surat tugas melalui penerbitan SPM-LS.

No. 122 (Uang Persediaan, UP)

Uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk mebiayai kegiata operasional sehari-hari satuan kerja atau pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak dapat melalui mekanisme SPM-LS

No. 123 (Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, SPM-UP)

Dokumen yang diterbitkan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSMP) untuk mencairkan Uang Persediaan

No. 124 (Tambahan Uang Persediaan, TUP)

Uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kegiatan yang mendesak dalam satubulan yang melebihin UP yang telah ditetapkan.

No. 125 (Surat Perintah Pembayaran Langsung, SPP-LS)

Pasal 2

Pasal 2

No. 2 (Wajib yang ada pada RKA)

Rencana Kerja Anggaran disusun dengen sistemastis dan dirinci menurut kalsifikasi anggaran

No.3 (Instrumen penyusunan RKA)

Penyusunan RKA menggunakan Instruemnt

  1. Idikator Kinerja
  2. Standar Biaya
  3. Evaluasi kerja

Pasal 3

Pasal 2

No. 1 Ayat (Klaisifikasi Anggaran)

Klasifikasi anggaran dibagi menjadi;

  1. Jenis Organisasi
  2. Jenis Fungsi
  3. Jenis Belanja

No. 2 (klasifikasi Lain RKA-BUN)

Selain klasifikasi 3 diatas, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klafisikasi Pembiayaan

No.3 (Deteial Klasifikasi Pembiayaan)

  1. Pembiayaan Utang
  2. Pembiayaan Investasi
  3. Pemberian Pinjaman
  4. Kewajiban Pemnjaminan
  5. Pembiayaan lainnya.

Pasal 4

Pasal 4

No.1 (Masing2 menyusun RKA)

Kementrian selaku PA dan Menteri Kuangan selaku PA-BUN menyusun RKA atas BA yang dikuasainya.

Pasal 7

Pasal 7

No. 1 - 3 (Struktur, RKA)

  • Rincian Anggaran
    • Program
    • Kegiatan
    • Capaian Output
    • Sumber Pendanaan
  • Informasi Kinerja
    • Hasil
    • Keluaran
    • Indikator Kinerja

Pasal 11

Pasal 11

No. 1 (Jenis Belanja)

  • Jenis belanja kementrian / Lembaga

    1. Belanja Modal
    2. Belanja Barang dan Jasa
    3. Belanja Pegawai
    4. Belanja Bantuan Sosial
  • Jenis belanja BUN

    1. Belanja pegawai
    2. Belanja barang & jasa
    3. Belanja pembayaran kewajiban hutang
    4. Belanja hibah
    5. Belanja bantuan sosial
    6. Belanja subsidi
    7. Belanja transfer ke daerah
    8. Belanja lain-lain

Pasal 14

Pasal 1